Kecelakaan Lalu Lintas di Sekayam Melibatkan Mobil dan Motor, Polisi Mediasi Kedua Pihak hingga Berdamai

Penulis: Nurul Huda  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:02:15 WIB
Polisi Polsek Sekayam memfasilitasi mediasi kecelakaan mobil dan motor hingga kedua pihak berdamai.

SEKAYAM — Benturan antara sebuah mobil dan sepeda motor di jalan raya Sekayam tidak berujung pada proses pidana. Polsek Sekayam mengambil langkah mediasi untuk menyelesaikan perselisihan antara kedua pengendara yang terlibat dalam insiden tersebut.

Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak yang sempat berselisih akibat kecelakaan itu sepakat untuk berdamai. Kesepakatan ini dicapai setelah polisi setempat memfasilitasi pertemuan dan mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak yang terlibat.

Polisi Pilih Jalur Mediasi untuk Cegah Konflik Berkepanjangan

Pihak kepolisian dari Polsek Sekayam memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Langkah mediasi dinilai lebih efektif untuk menyelesaikan masalah di tengah masyarakat tanpa menimbulkan dendam atau konflik sosial yang lebih luas.

Dalam proses mediasi, polisi bertindak sebagai fasilitator yang netral. Kedua pengendara diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi kejadian dan kerugian yang dialami masing-masing.

Apa Isi Kesepakatan Damai Antara Pengendara Mobil dan Motor?

Inti dari kesepakatan damai tersebut adalah kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak akan menuntut secara hukum. Kesepakatan ini biasanya juga mencakup ganti rugi atas kerusakan kendaraan yang disepakati bersama, meskipun detail nominalnya tidak diungkap ke publik.

Dengan adanya perdamaian ini, kasus kecelakaan lalu lintas di Sekayam tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Polsek Sekayam berharap langkah ini bisa menjadi contoh bagi warga lain yang mengalami musibah serupa untuk mengutamakan musyawarah.

Mengapa Kasus Kecelakaan di Sekayam Tidak Diproses Hukum?

Penerapan mediasi dalam kasus kecelakaan lalu lintas seperti ini lazim dilakukan jika tidak ada korban jiwa dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif ini bertujuan memulihkan keadaan dan menghindari beban administratif serta biaya yang lebih besar bagi para pihak.

Polsek Sekayam menilai bahwa esensi dari penyelesaian perkara adalah keadilan dan ketenteraman bagi semua pihak. Dengan berdamai, kedua pengendara bisa kembali beraktivitas tanpa harus melalui proses sidang yang panjang.

Reporter: Nurul Huda
Sumber: pontianakpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top