PONTIANAK — Wali Kota Edi Rusdi Kamtono resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025. Dalam sidang paripurna di DPRD, ia mengumumkan bahwa hasil pemeriksaan BPK kembali memberikan opini WTP—sebuah pencapaian yang diraih secara berturut-turut oleh Pemkot Pontianak.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-15 kalinya,” ujar Edi dalam rapat paripurna di DPRD Pontianak, Selasa (2/6/2026).
Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,06 triliun dari target Rp2,20 triliun, atau sekitar 93,27 persen. Dari hasil perhitungan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp138,87 miliar.
Edi menjelaskan, SiLPA tahun ini dipicu oleh beberapa faktor. “SiLPA ini disebabkan adanya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada beberapa proyek, penghematan anggaran, serta pendapatan yang melampaui target,” ungkapnya.
Meski mencatatkan opini WTP, Wali Kota mengingatkan jajarannya untuk tidak berpuas diri. Ia menekankan bahwa kualitas pengelolaan keuangan harus terus ditingkatkan. “Yang terpenting, program-program yang kita susun bersama DPRD tidak hanya mencapai tujuan, tetapi benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengapresiasi capaian Pemkot Pontianak. Menurutnya, opini WTP menjadi indikator penting dalam tata kelola keuangan daerah. “Kepada Pemerintah Kota Pontianak yang telah berturut-turut 15 kali menerima opini WTP, ini setelah hasil dari BPK langsung dijadikan perda, yaitu perda pertanggungjawaban APBD,” ujarnya.
Satarudin menambahkan, angka-angka dalam laporan telah disampaikan secara jelas, termasuk realisasi yang tercapai maupun belum. Proses pembahasan di DPRD akan berlanjut ke tahap pandangan umum fraksi, yang dijadwalkan pada hari berikutnya. “Besok masih ada pandangan umum fraksi, setelah itu jawaban Wali Kota. Masih ada beberapa tahap lagi,” jelasnya.
Edi menerangkan, penyusunan laporan keuangan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dikonsolidasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak. Prosesnya menggunakan aplikasi keuangan terintegrasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban.
Dengan raihan opini WTP ke-15 ini, Pemkot Pontianak berharap kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah semakin kuat. Fokus ke depan adalah memastikan setiap program yang dianggarkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Pontianak.