3 Prioritas Pemkab Sintang Setelah Ganti Kepala Disbunak: Produktivitas Kebun dan Kepastian Hukum Lahan

Penulis: Luqman Arif  •  Rabu, 03 Juni 2026 | 17:26:31 WIB
Kepala Disbunak Sintang baru memulai pemetaan persoalan lahan dan produktivitas kebun.

SINTANGPemkab Sintang langsung menggeser fokus kerja di sektor perkebunan usai rotasi jabatan Kepala Disbunak. Prioritasnya bukan sekadar mengejar target produksi, tapi juga menyelesaikan masalah kepastian hukum lahan yang selama ini menjadi keluhan petani sawit dan karet.

Kepala Disbunak yang baru diminta segera memetakan persoalan di lapangan. Dua isu utama yang harus dituntaskan adalah peningkatan produktivitas tanaman dan status legalitas lahan pekebun.

Mengapa Kepastian Hukum Lahan Mendesak di Sintang?

Banyak pekebun di Sintang menggarap lahan tanpa sertifikat atau izin yang jelas. Kondisi ini membuat mereka rentan konflik dengan perusahaan perkebunan besar maupun kawasan hutan negara.

Akibatnya, produktivitas kebun ikut terhambat. Pekebun enggan melakukan investasi jangka panjang seperti pemupukan intensif atau peremajaan tanaman karena status lahannya belum jelas.

Produktivitas Jadi Target Utama Disbunak

Selain urusan lahan, Pemkab Sintang juga menargetkan peningkatan hasil panen komoditas unggulan daerah. Sawit dan karet menjadi perhatian utama karena menjadi sumber penghidupan sebagian besar warga di pedalaman.

Dinas akan mendorong penggunaan bibit unggul dan perbaikan teknik budidaya. Penyuluh lapangan akan diperbantukan secara langsung ke kelompok tani di kecamatan-kecamatan sentra produksi.

Apa Langkah Konkret Pemkab Selanjutnya?

Pemkab Sintang berencana menggelar rapat koordinasi lintas sektor dalam waktu dekat. Dinas terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Kehutanan akan dilibatkan untuk membahas solusi legalitas lahan.

Untuk jangka pendek, Disbunak akan mendata ulang luasan lahan pekebun dan status kepemilikannya. Data ini akan menjadi dasar pengajuan sertifikasi tanah secara kolektif.

Pergantian kepala dinas ini menjadi momentum bagi Pemkab Sintang untuk membenahi tata kelola perkebunan. Jika berjalan lancar, kepastian hukum diharapkan mampu mendorong produktivitas hingga dua kali lipat dalam dua tahun ke depan.

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Proses Ini?

Pemkab Sintang menargetkan pemetaan awal selesai dalam tiga bulan ke depan. Proses sertifikasi lahan sendiri bisa memakan waktu lebih lama karena harus melalui verifikasi BPN dan penyelesaian batas wilayah.

Siapa yang Paling Diuntungkan dari Kebijakan Ini?

Pekebun kecil dan menengah yang selama ini tidak memiliki dokumen lahan menjadi pihak yang paling diuntungkan. Mereka bisa mendapatkan akses permodalan bank setelah lahan bersertifikat.

Apakah Perusahaan Besar Juga Terdampak?

Kebijakan ini juga menyasar perusahaan perkebunan yang lahannya tumpang tindih dengan kebun rakyat. Pemkab Sintang akan memfasilitasi mediasi agar tidak terjadi sengketa berkepanjangan.

Reporter: Luqman Arif
Sumber: pontianakpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top