KALIMANTAN BARAT — KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan seluruh tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak Kamis (4/6/2026).
Delapan tersangka yang ditahan mencakup pejabat struktural di berbagai level. Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 sebelum menjadi Wamen Imipas, KPK juga menetapkan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Berikut daftar lengkap tersangka yang ditahan KPK:
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). Operasi tangkap tangan dilakukan Rabu (3/6/2026), dan proses penyidikan berlangsung cepat hingga penetapan status hukum keesokan harinya.
KPK belum merinci konstruksi perkara secara lengkap, termasuk modus operandi dan nilai uang yang diduga diperas. Lembaga antirasuah itu berencana menggelar konferensi pers khusus untuk memaparkan detail kasus tersebut.
Nama Silmy Karim mencuat sebagai salah satu tersangka utama. Ia menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023-2024, kemudian diangkat menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 2025. KPK mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka terhadap Silmy didasarkan pada perannya dalam dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan kerja yang pernah ia pimpin.
"Delapan orang tersangka tersebut salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Delapan orang yang tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama," kata Budi. Penahanan dilakukan di rumah tahanan KPK untuk memudahkan proses penyidikan.
Kasus ini menjadi operasi tangkap tangan terbesar yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imipas sepanjang tahun 2026. Jumlah tersangka yang mencapai delapan orang dan melibatkan rantai komando dari level direktur hingga staf menunjukkan dugaan praktik pemerasan yang terstruktur dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
KPK mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dalam pengurusan izin tinggal atau dokumen keimigrasian lainnya untuk melapor. Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru atau pihak yang turut serta dalam skema pemerasan tersebut.