Pencarian

Cari Pasokan Sisik Trenggiling Lewat FB, Pria Asal Jatim Ditangkap di Sintang

Kamis, 05 Maret 2026 • 22:50:08 WIB
Cari Pasokan Sisik Trenggiling Lewat FB, Pria Asal Jatim Ditangkap di Sintang
Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan sisik trenggiling ilegal di Sintang, Kalimantan Barat.

SINTANG – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial HLY (53) yang kedapatan menguasai 1,38 kilogram sisik Trenggiling (Manis javanica).

Tersangka diringkus di sebuah kamar penginapan di Jalan Pattimura, Sintang, pada Kamis (5/3/2026). Selain sisik satwa dilindungi, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Kronologi dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyidikan, HLY merupakan warga asal Jawa Timur yang sengaja datang ke Kalimantan Barat untuk mencari pasokan sisik trenggiling. Berikut poin penting keterlibatan tersangka:

Perjalanan: Tersangka tiba di Pontianak pada 19 Februari 2026 dan melanjutkan perjalanan ke Sintang pada 23 Februari 2026.

Jaringan Sosial: HLY mengaku mengenal jaringan perdagangan ilegal ini melalui media sosial Facebook.

Penyimpanan: Barang bukti ditemukan tersembunyi dalam kantong plastik hitam di bawah penguasaan tersangka saat penggerebekan.

Ancaman Hukuman Berat

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa liar merupakan ancaman serius bagi keseimbangan ekosistem. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp30 miliar.

"Kami akan menjerat tersangka dengan ancaman pidana maksimal sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan penyesuaian pada UU Nomor 1 Tahun 2026. Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang nekat memperdagangkan bagian satwa dilindungi," tegas Leonardo.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, tersangka HLY telah dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah mendalami jaringan media sosial yang digunakan tersangka guna memutus rantai perdagangan ilegal ini secara lebih luas, baik di dalam maupun di luar wilayah Kalimantan Barat.

Trenggiling sendiri merupakan satwa yang sangat terancam punah karena tingginya permintaan pasar gelap terhadap sisiknya yang kerap disalahgunakan sebagai bahan baku obat maupun komoditas ilegal lainnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks