PONTIANAK — Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berhenti di meja birokrasi. Kerja sama dengan DJKI, Sentra KI, dan sejumlah kampus di Kalimantan Barat digenjot untuk mempercepat pendaftaran paten, merek, hingga hak cipta bagi produk unggulan daerah.
Mengapa Kampus dan Daerah Jadi Prioritas?
Perguruan tinggi dipandang sebagai pusat riset dan inovasi. Namun, tanpa perlindungan hukum, temuan mahasiswa atau dosen rentan diklaim pihak lain. Pemerintah daerah, melalui Sentra KI, menjadi ujung tombak sosialisasi ke tingkat desa dan kecamatan.
“Kami ingin ekosistem kekayaan intelektual tumbuh dari akar rumput. Bukan hanya di kota, tetapi juga di daerah penghasil kerajinan dan kuliner khas Kalbar,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar dalam keterangannya.
Apa Dampaknya bagi UMKM dan Akademisi?
Pelaku UMKM yang produknya sudah terdaftar hak merek bisa lebih leluasa berekspansi ke pasar digital. Mereka juga terlindungi dari praktik pembajakan atau peniruan logo dan kemasan. Sementara itu, akademisi yang hasil penelitiannya dipatenkan berpotensi mendapat royalti jika karyanya dikomersialkan.
Kanwil Kemenkum Kalbar mencatat, animo pendaftaran kekayaan intelektual di provinsi ini terus meningkat setiap tahun. Namun, masih banyak potensi lokal yang belum didaftarkan, seperti motif tenun khas Dayak, kopi liberika, atau madu hutan.
Sentra KI Jadi Pusat Layanan Satu Pintu
Sentra Kekayaan Intelektual yang tersebar di beberapa kabupaten/kota akan difungsikan sebagai tempat konsultasi dan pendaftaran. Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Pontianak untuk mengurus dokumen.
“Kami dorong pemda untuk mengaktifkan Sentra KI. Ini memangkas waktu dan biaya bagi warga di pedalaman,” jelasnya.
Bagaimana Cara Mendaftar Kekayaan Intelektual?
Masyarakat bisa menghubungi Sentra KI terdekat atau langsung mengakses laman resmi DJKI. Proses pendaftaran merek, misalnya, bisa dilakukan secara online dengan biaya yang relatif terjangkau bagi UMKM.
Kanwil Kemenkum Kalbar juga berencana menggelar klinik KI keliling ke sejumlah kecamatan pada tahun ini. Targetnya, setiap kabupaten memiliki minimal satu produk unggulan yang terdaftar kekayaan intelektualnya.