KALIMANTAN BARAT — Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno Baleg di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dengan status sebagai usul inisiatif, RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan pengesahan resmi sebelum dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan rancangan undang-undang ini merupakan pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
"RUU ini mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman dalam rapat pleno di ruang Baleg, Selasa (8/9/2026).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu memaparkan, BRAN yang bakal dibentuk memiliki kedudukan strategis. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan fungsi mencakup perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
Selain soal kelembagaan, materi muatan RUU ini menyentuh aspek teknis di lapangan. Iman menyebutkan, pengaturan mencakup penetapan lokasi prioritas reforma agraria hingga mekanisme restitusi tanah.
Yang lebih spesifik, RUU ini memberikan jaminan legalitas hak atas tanah bagi kelompok yang selama ini termarjinalkan. Petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin menjadi sasaran utama penerima manfaat.
Kehadiran BRAN dinilai menjadi kunci untuk memutus kebuntuan koordinasi antarinstansi yang kerap menghambat penyelesaian konflik agraria di daerah. Selama ini, ego sektoral antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah daerah sering kali menjadi batu sandungan dalam redistribusi tanah.
Langkah Baleg ini menjadi sinyal kuat komitmen DPR untuk menuntaskan persoalan agraria yang telah lama mengakar. Namun, perjalanan RUU masih panjang sebelum menjadi undang-undang.
Setelah disahkan dalam paripurna sebagai usul inisiatif, DPR akan menyampaikan RUU ini kepada pemerintah untuk ditunjuk menteri yang mewakili presiden dalam pembahasan tingkat berikutnya. Proses harmonisasi dan pendalaman materi akan berlanjut di Panitia Khusus (Pansus) yang nantinya dibentuk.
Publik akan mencermati secara ketat, apakah klausul pembentukan BRAN yang langsung berada di bawah presiden akan efektif menyelesaikan konflik agraria, atau justru menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan institusi yang sudah ada seperti Badan Pertanahan Nasional.