Pencarian

Warga Hulu Gurung dan Pengkadan Keluhkan Kafe Remang-remang, Satpol PP Kapuas Hulu Bakal Sidak Izin Usaha

Sabtu, 30 Mei 2026 • 16:02:14 WIB
Warga Hulu Gurung dan Pengkadan Keluhkan Kafe Remang-remang, Satpol PP Kapuas Hulu Bakal Sidak Izin Usaha
Satpol PP Kapuas Hulu akan melakukan sidak izin usaha kafe di Hulu Gurung dan Pengkadan pekan ini.

KAPUAS HULU — Rencana pengawasan ini muncul setelah warga di dua kecamatan mengeluhkan aktivitas kafe yang diduga menyediakan minuman keras dan menjadi lokasi perbuatan asusila. Kepala Satpol PP Kapuas Hulu menyatakan pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak. “Kami akan periksa kelengkapan izin, termasuk izin tempat usaha dan rekomendasi dari instansi terkait,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (11/2/2025).

Apa yang Dikeluhkan Warga?

Warga Hulu Gurung dan Pengkadan mengaku resah dengan aktivitas kafe remang-remang yang buka hingga larut malam. Suara bising dan kerumunan pengunjung kerap mengganggu ketenangan lingkungan pemukiman. Lebih dari itu, warga khawatir tempat tersebut menjadi sarang peredaran minuman keras dan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Keluhan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah desa, kemudian diteruskan ke Kecamatan dan akhirnya ke Satpol PP. “Kami minta penertiban dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, jangan hanya formalitas,” kata seorang tokoh masyarakat di Pengkadan yang enggan disebut namanya.

Izin Usaha Jadi Sasaran Utama Pemeriksaan

Satpol PP akan memeriksa dua dokumen utama: izin tempat usaha (ITU) dan izin gangguan (HO). Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin akan dijatuhkan. “Kami tidak ingin ada tempat usaha yang beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan jam operasional,” tambah Kepala Satpol PP.

Selain izin, tim juga akan mengawasi praktik peredaran minuman keras ilegal. Di Kapuas Hulu, penjualan minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara.

Kapan Penertiban Dimulai?

Satpol PP menargetkan sidak dilakukan pekan ini. Lokasi yang akan disasar adalah kafe-kafe di sepanjang jalan poros Hulu Gurung-Pengkadan yang kerap menjadi tempat nongkrong anak muda. Pemeriksaan akan dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Kami ingin memberikan efek jera. Kalau ada yang melanggar, kami tidak segan-segan menyegel tempat usahanya,” tegas Kepala Satpol PP. Ia juga mengimbau warga untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Apa Langkah Selanjutnya?

Setelah sidak, Satpol PP akan menyusun rekomendasi untuk Bupati Kapuas Hulu. Rekomendasi itu bisa berupa penutupan permanen, pembatasan jam operasional, atau pembinaan bagi pemilik usaha. Pemerintah daerah juga berencana melibatkan tokoh masyarakat dan agama dalam pengawasan partisipatif.

“Kami tidak ingin sekadar menutup tempat, tapi juga memberikan solusi agar masyarakat bisa kembali tenang,” pungkas Kepala Satpol PP. Warga berharap penertiban kali ini benar-benar berdampak dan tidak hanya menjadi wacana.

Bagikan
Sumber: pontianakpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks