SEKADAU — Seorang pria di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau. Ia diduga menyebarkan foto pribadi milik seorang perempuan tanpa izin melalui akun Facebook pribadinya.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan. Foto yang disebar merupakan gambar pribadi yang seharusnya bersifat tertutup dan tidak untuk konsumsi publik.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku tidak hanya menyebarkan foto, tetapi juga diduga mengirimkan ancaman kepada korban melalui pesan pribadi. Ancaman itu ditujukan untuk menekan korban agar memenuhi keinginan pelaku.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut ke lebih banyak orang jika korban tidak menuruti permintaannya,” ujar sumber di lingkungan Polres Sekadau, Senin lalu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mengakses Facebook dan menyimpan foto korban. Penyidik juga menyita tangkapan layar percakapan yang berisi ancaman.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sekadau. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten asusila dan pemerasan. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan dan membagikan data pribadi di media sosial. “Jangan pernah memberikan akses foto atau dokumen pribadi kepada sembarang orang, meskipun sudah dikenal,” imbau penyidik.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi dan menganalisis perangkat digital milik tersangka untuk mencari bukti tambahan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber, khususnya penyebaran konten pribadi tanpa izin, masih marak terjadi di daerah. Polres Sekadau berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas.