Upaya mencegah warga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini menyentuh tingkat desa. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang menunjuk Desa Sendoreng, Kabupaten Bengkayang, sebagai Desa Binaan Imigrasi dengan kewajiban bagi warga untuk turut mengawasi keberadaan orang asing di lingkungannya.
BENGKAYANG — Desa Sendoreng di Kabupaten Bengkayang kini resmi menjadi Desa Binaan Imigrasi yang dikelola Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang. Program ini menyasar edukasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia di kalangan warga yang hendak bekerja ke luar negeri.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Dadang Munandar, menyebut program ini merupakan instruksi nasional Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendekatkan layanan hingga ke pelosok. "Program ini merupakan program nasional Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka mendekatkan Imigrasi dengan rakyat," ujarnya saat sosialisasi di Sendoreng, Kamis.
Untuk memastikan program berjalan, Imigrasi Singkawang menempatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) sebagai jembatan komunikasi. Sosok ini bertugas memberi pemahaman soal dokumen perjalanan dan modus-modus penipuan yang kerap menjerat calon pekerja migran.
Dadang menegaskan edukasi ini penting karena banyak warga yang tidak sadar sedang diarahkan menjadi korban perdagangan orang. "Kita edukasi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika akan bepergian ataupun bekerja ke luar negeri. Jangan sampai masyarakat, khususnya masyarakat Sendoreng, menjadi korban," kata Dadang.
Peran PIMPASA tidak berhenti pada edukasi. Petugas juga diarahkan untuk menggerakkan partisipasi warga dalam pengawasan orang asing di desa. Jika ada warga negara asing yang diduga melanggar izin tinggal atau beraktivitas di luar ketentuan, masyarakat diminta segera melapor.
"Jika memang ditemukan, silakan laporkan kepada kami melalui Pimpasa atau langsung ke Kantor Imigrasi Singkawang," tegas Dadang.
Camat Monterado, Jovinus Bevo, menyambut baik langkah ini. Ia menilai keberadaan PIMPASA mampu menjembatani masyarakat dengan aparat penegak hukum di bidang keimigrasian. "Melalui Pimpasa ini bisa memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat dalam rangka mencegah TPPO dan memberikan pemahaman tentang keimigrasian," tuturnya.
Harapannya, potensi pelanggaran keimigrasian bisa dideteksi lebih dini sebelum berkembang menjadi kasus pidana lintas negara.
Sementara itu, Kepala Desa Sendoreng, Agus Malik, memastikan perangkat desa siap mendukung pelaksanaan program ini. "Kami sangat mendukung penuh program ini," singkatnya.
Dengan terbentuknya desa binaan ini, alur informasi antara masyarakat dan kantor imigrasi diharapkan semakin pendek. Warga yang memiliki pertanyaan seputar prosedur bekerja ke luar negeri kini bisa berkonsultasi langsung melalui PIMPASA tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kota.