KALIMANTAN BARAT — Silmy Karim menjadi tersangka setelah penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kemnaker beberapa pekan lalu. Lembaga anti-rasuah itu menduga mantan Dirjen Imigrasi tersebut terlibat dalam pengaturan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang disertai permintaan sejumlah uang.
Dugaan Modus Pemerasan di Balik Izin TKA
Menurut sumber di internal KPK, modus yang digunakan Silmy diduga meminta imbalan dari perusahaan pengguna TKA untuk mempercepat proses penerbitan izin. Nilai gratifikasi yang diterima masih dalam pendalaman tim penyidik.
"Kami mengembangkan perkara ini dari laporan masyarakat dan hasil operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya di Kemnaker. Silmy Karim diduga menerima aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan IMTA," ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers, kemarin.
Jejak Kasus di Kemnaker dan Status Silmy
Silmy Karim sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sebelum dilantik menjadi Wamen Imipas pada Oktober 2024. KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kemnaker dan perusahaan terkait sejak Desember tahun lalu.
Penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari ruang kerja Silmy di kantor Kementerian Imipas. Status tersangka membuatnya otomatis dinonaktifkan dari jabatan wakil menteri oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ancaman Hukuman dan Langkah KPK Selanjutnya
Silmy Karim dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
KPK memberi waktu 1x24 jam kepada Silmy untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Jika mangkir, lembaga antirasuah itu berwenang melakukan penjemputan paksa.
Hingga berita ini diturunkan, Silmy Karim belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka tersebut. Kuasa hukumnya, yang dihubungi terpisah, menyatakan masih mempelajari berkas perkara.