KALIMANTAN BARAT — Kebakaran yang terdeteksi pada 18 Maret 2026 itu pertama kali diketahui petugas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning, sistem pemantauan titik panas milik Pemerintah Provinsi Riau. Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis yang turun ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan indikasi awal api berasal dari area yang dikelola tersangka S.
Barang Bukti Bibit Sawit dan Selang Terbakar
Di lokasi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bibit kelapa sawit yang masih terbungkus polybag serta selang yang ikut terbakar. Kepala Satreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, mengatakan bahwa penetapan status tersangka diputuskan setelah gelar perkara yang melibatkan alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka," ujar Yohn dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat (19/6).
Ahli Lingkungan dan Forensik Dimintai Keterangan
Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik tidak hanya memeriksa saksi mata. Tim juga meminta pendapat ahli lingkungan, ahli kebakaran, dan laboratorium forensik guna memastikan penyebab pasti serta pola perambatan api. Langkah ini ditempuh untuk menjamin tidak ada celah hukum dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal berlapis. Ia dianggap melanggar Pasal 108 jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Yohn menambahkan, saat ini Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara. Proses selanjutnya adalah melimpahkan berkas tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk tahap persidangan.
Peristiwa ini menjadi pengingat atas kerentanan lahan gambut dan perkebunan di Riau terhadap kebakaran, terutama saat musim kemarau. Meski tersangka telah ditetapkan, polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara membakar.