KALIMANTAN BARAT — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, angkat bicara terkait polemik penemuan alat pelacak di mobil Tiyo Ardianto, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menilai alat pelacak fisik yang ditemukan tersebut merupakan teknologi ketinggalan zaman.
“Pertama informasi yang saya dapat ya sekarang alat-alat tracking itu sudah sangat canggih. Sehingga tidak perlu lagi pasang alat-alat tracking yang fisik, yang kuno. Yang ditempel-tempel di mobil itu (seperti) film jadul,” kata Qodari dalam pernyataannya, Senin (15/4).
Menurut Qodari, perkembangan terkini memungkinkan pelacakan kendaraan dilakukan melalui perangkat lunak tanpa jejak fisik. Keberadaan alat fisik justru menimbulkan kejanggalan dan pertanyaan baru mengenai motif di balik pemasangannya.
“Yang masang ini mungkin amatiran. Karena kalau yang canggih, kalau negara sudah gak pakai teknologi itu lagi,” ujarnya.
Qodari menambahkan, penemuan alat fisik semacam itu membuka spekulasi lain. Ia tidak menutup kemungkinan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari skenario untuk menjebak atau mengadu domba pihak-pihak tertentu.
Qodari mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian hukum mengenai siapa aktor di balik pemasangan alat tersebut. Ia menekankan bahwa Tiyo Ardianto sendiri belum secara definitif menyebut nama pelaku, melainkan baru sebatas memberikan isyarat atau dugaan yang mengarah ke kelompok tertentu.
“Ada gak beliau mengatakan yang masang ini dengan pasti? Kan gak ada. Yang ada kan insinuasi atau kecenderungan-kecenderungan untuk mengarahkan kepada kelompok tertentu,” tegasnya.
Atas dasar itu, Qodari meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia mendorong agar temuan alat tersebut segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diinvestigasi secara profesional dan transparan.
“Ya tidak boleh tuding sana sini kan. Ya diinvestigasi bila perlu laporkan kepada penegak hukum untuk kemudian diselidiki. Itu sesungguhnya siapa yang memasang,” ujarnya.
Kepala Bakom menegaskan bahwa penilaian dan kesimpulan final mengenai pelaku hanya bisa dijatuhkan setelah identitas pemasang alat diketahui melalui proses hukum yang sah. Ia memperingatkan agar publik tidak melakukan lompatan logika dengan menyamakan dugaan sebagai vonis akhir.
“Setelah ketahuan betul yang memasang baru kemudian vonis dijatuhkan. Jangan sampai praduga bersalah, kemudian identik dengan vonis akhir. Kan itu adalah loncatan,” tutup Qodari.
Kasus ini mencuat setelah Tiyo Ardianto mengaku menemukan alat pelacak di kendaraan pribadinya. Dugaan sempat diarahkan kepada aparat keamanan, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi yang diterima oleh kepolisian. Bakom mendorong agar seluruh proses diserahkan kepada institusi penegak hukum untuk menghindari spekulasi liar di publik.