PONTIANAK — Hasil telisik tim hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menyimpulkan bahwa niat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyatukan penanganan bencana dan kebakaran dalam satu instansi belum memiliki payung hukum. Rapat koordinasi lanjutan bersama Biro Organisasi Setda Provinsi Kalbar membedah kesesuaian aturan tata lembaga atas usulan penataan perangkat daerah tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 mengamanatkan urusan kebakaran dikelola instansi dengan nomenklatur spesifik, yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Pasal 22 dalam Permendagri itu memberi batas tegas: dinas pemadam kebakaran harus berdiri sebagai institusi mandiri dan dilarang dilebur dengan urusan pemerintahan lainnya.
Ketentuan itulah yang menjadi ganjalan utama usulan efisiensi birokrasi di Kalbar. Pemerintah daerah diminta meninjau ulang rencana sebelum struktur baru ditetapkan.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalbar Dini Eka Wahyuni menerima temuan hukum tersebut. Menurut dia, ide awal penggabungan murni didasari niat efisiensi birokrasi karena kedua bidang memiliki napas kerja dan karakteristik lapangan yang nyaris serupa.
"Kebijakan kelembagaan akan tetap tunduk pada supremasi aturan yang berlaku," kata Dini, merujuk pada hasil rapat koordinasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora mengingatkan pentingnya pijakan hukum sebelum merombak struktur birokrasi daerah. Harmonisasi hukum sejak dini dinilai kunci agar pemerintah terhindar dari potensi cacat hukum yang bisa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan komitmennya mengawal perancangan kebijakan tersebut. Tujuannya agar roda birokrasi daerah berjalan efisien tanpa menabrak rambu-rambu hukum nasional.
Sebagai jalan tengah, Pemprov Kalbar tengah menyiapkan surat rekomendasi resmi dari Gubernur. Surat itu akan menjadi pedoman nasib kelembagaan BPBD dan unit pemadam kebakaran di seluruh kabupaten dan kota se-Kalbar.
Belum ada keterangan resmi mengenai jadwal penerbitan surat maupun bentuk akhir penataan yang akan diambil pemerintah provinsi.