PONTIANAK — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agus Rujito menyatakan pemusnahan menyasar 3.608 kantong kratom yang disita dari lima kontainer. Setiap kantong berisi sekitar 25 kilogram rajangan daun kering, dengan total berat 90,2 ton.
Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan penyelundupan ekspor ke India yang mencuat sejak September 2025. Nilai keseluruhan komoditas ditaksir Rp 4,96 miliar.
Modus: Kopi di Dokumen, Kratom di Kontainer
Petugas Bea Cukai Tanjung Emas mencurigai pengiriman lima kontainer tujuan India. Dalam dokumen pemberitahuan pabean, muatan tercatat sebagai foodstuff coffee atau bahan pangan kopi.
Pemeriksaan fisik membongkar isi sebenarnya: rajangan daun kering berwarna hijau. Hasil uji laboratorium memastikan komoditas itu kratom (Mitragyna speciosa), bukan kopi.
"Modusnya dengan mengubah invois muatan yang disebut berisi sebanyak 3.600 kantong kopi, yang ternyata berisi kratom," kata Agus.
Dibakar di Insinerator Kawasan Industri Terboyo
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas Khoirul Hadziq menyebut pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Bea Cukai menggandeng perusahaan pemilik mesin insinerator di kawasan Industri Terboyo, Semarang.
Pengungkapan bermula dari informasi intelijen yang ditindaklanjuti pemeriksaan fisik pada September 2025. Petugas menemukan kejanggalan pada jumlah kemasan serta indikasi manipulasi dokumen.
Empat Tersangka Diduga Memalsukan Dokumen Pabean
Penyidikan menetapkan empat orang berinisial WI, AS, ME, dan MR sebagai tersangka. Mereka diduga memalsukan dokumen pelengkap pabean dengan mengubah keterangan jenis barang.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Agus Yulianto mengungkapkan hal itu dalam keterangan sebelumnya. Perkara kini memasuki tahap eksekusi putusan, sementara proses hukum terhadap keempat tersangka berjalan terpisah.