Pencarian

Polda Kalbar Awasi Pembelian TBS Sawit, Masih Ada Pabrik Belum Patuh Harga Resmi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 • 10:28:01 WIB
Polda Kalbar Awasi Pembelian TBS Sawit, Masih Ada Pabrik Belum Patuh Harga Resmi Pemerintah
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengawasi penerapan harga resmi pembelian TBS sawit.

PONTIANAK — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar menggelar rapat koordinasi virtual bersama jajaran Polres, Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalbar pada Rabu (10/6/2026). Rapat yang dipimpin Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Burhanuddin itu membahas tindak lanjut arahan Kementerian Pertanian terkait pengawasan harga TBS.

“Kami meminta jajaran untuk terus melakukan pengawasan agar harga pembelian TBS sesuai aturan yang berlaku, sehingga hak petani dapat terlindungi,” ujar Burhanuddin dalam keterangan yang dikutip dari Tribratanews Kalbar, Kamis (11/6/2026).

Aturan Harga yang Wajib Dipatuhi Pabrik

Pengawasan diperketat karena masih ada praktik pembelian TBS yang belum mengacu pada ketetapan pemerintah. Acuan utama yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.

Kedua regulasi itu mengikat pelaku usaha untuk membayar TBS dari petani sesuai harga yang telah ditetapkan secara periodik. Pelanggaran terhadap aturan ini dinilai merugikan petani yang selama ini menjadi pihak paling rentan dalam rantai pasok sawit.

Pengecekan Langsung ke Pabrik Sawit

Dalam arahannya, Kombes Pol Burhanuddin meminta seluruh Kepala Satuan Reserse Kriminal di jajaran Polres untuk melakukan pengecekan langsung ke pabrik kelapa sawit. Pengecekan difokuskan pada pabrik yang belum menyesuaikan harga pembelian TBS dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menambahkan, sinergi semua pihak sangat diperlukan agar tata niaga sawit berjalan sesuai aturan. “Memberikan manfaat bagi petani maupun pelaku usaha,” kata Bambang.

Dorongan Aturan Lebih Mengikat untuk Petani Swadaya

Ditreskrimsus juga mendorong dinas terkait untuk mengusulkan aturan yang lebih mengikat bagi pihak yang membeli TBS dari petani swadaya. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan harga di tingkat petani kecil yang kerap tidak memiliki posisi tawar.

Zoom meeting tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan provinsi serta kabupaten/kota, GAPKI Wilayah Kalbar, dan seluruh Polres jajaran.

Bagikan
Sumber: haisawit.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks