Pencarian

Harga Sawit di Kalbar Mulai Pulih, 90 Persen Pabrik Kembali Naikkan Harga TBS Usai Pengawasan Diperketat

Sabtu, 13 Juni 2026 • 09:56:00 WIB
Harga Sawit di Kalbar Mulai Pulih, 90 Persen Pabrik Kembali Naikkan Harga TBS Usai Pengawasan Diperketat
Harga TBS kelapa sawit di Kalbar mulai pulih setelah pengawasan ketat dari pemerintah.

PONTIANAK — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Barat perlahan pulih setelah sempat anjlok pasca kebijakan ekspor satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia pada 20 Mei 2026. Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kalbar, Indra Rustandi, menyatakan hampir seluruh pabrik kini menyesuaikan harga.

“Hampir 90 persen PKS sudah menaikkan harga TBS,” ujarnya di Pontianak, Rabu (10/6).

Disparitas Harga Capai Rp 1.500 per Kilogram Sebelum Turun Tangan Pusat

Sebelum intervensi pemerintah, Kementerian Pertanian menemukan selisih antara harga acuan gubernur dengan harga yang diterima pekebun swadaya mencapai Rp 400 hingga Rp 1.500 per kilogram. Kondisi ini dinilai tidak logis karena harga CPO dunia dan nilai tukar dolar AS justru naik pada periode yang sama.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kemudian mengirim surat ke Kepala Polri pada 9 Juni 2026, meminta pengawasan ketat terhadap harga pembelian TBS di daerah. Surat itu menindaklanjuti arahan Presiden dalam rapat terbatas 26 Mei 2026.

Gapki Imbau Anggota Patuhi Harga Acuan Daerah

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalbar merespons dengan mengimbau seluruh perusahaan anggota untuk berpedoman pada harga TBS yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Barat. Imbauan itu disampaikan usai rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Pertanian pada 8 Juni 2026.

Ketua Gapki Kalbar, Aris Supratman, mengatakan harga TBS nasional saat ini berkisar Rp 2.800 hingga Rp 3.200 per kilogram bagi petani yang telah bermitra dengan PKS. “Perkembangan harga TBS saat ini menunjukkan kondisi yang semakin membaik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Ia menegaskan penetapan harga TBS memiliki dasar hukum jelas melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta peraturan gubernur masing-masing daerah. “Seluruh perusahaan dan pelaku usaha perlu tetap menjaga stabilitas harga di tingkat petani dengan mengacu pada mekanisme penetapan harga yang telah diatur pemerintah,” kata Aris.

Apkasindo: Evaluasi Berkala Jika Masih Ada Pabrik Nakal

Indra Rustandi berharap kepala daerah, dinas terkait, perusahaan, serta asosiasi pengusaha sawit terus bersinergi melakukan evaluasi. “Mari kita sama-sama evaluasi supaya bisa lebih meningkatkan harga agar kesejahteraan petani lebih baik,” pungkasnya.

Ia mengingatkan, jika masih ditemukan pabrik yang membeli TBS petani jauh di bawah harga rata-rata, perlu ada tindakan tegas. Apkasindo Kalbar mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang dinilai menunjukkan keberpihakan nyata kepada pekebun swadaya.

Bagikan
Sumber: pontianakpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks