PONTIANAK — Langkah ini diambil untuk melindungi petani sawit dari praktik bisnis yang merugikan. Polda Kalbar menegaskan tidak akan mentolerir PKS yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Harga Acuan dan Praktik Curang yang Diburu
Pengawasan menyasar kesesuaian harga beli di pabrik dengan harga acuan yang berlaku. Praktik seperti pemotongan kualitas secara sepihak hingga keterlambatan pembayaran menjadi fokus utama pemeriksaan.
“Kami akan periksa pabrik-pabrik yang diduga nakal. Jangan sampai petani dirugikan oleh permainan harga,” tegas perwakilan Ditreskrimsus Polda Kalbar. Industri sawit menjadi tulang punggung ekonomi sebagian besar warga di Kalbar.
Dampak Langsung ke Petani Sawit Kalbar
Fluktuasi harga TBS kerap menjadi keluhan para pekebun. Ketika harga anjlok atau pabrik membeli di bawah standar, pendapatan harian mereka langsung terpangkas.
Polda Kalbar berjanji akan memanggil manajemen PKS yang terbukti melanggar. Pemeriksaan tak hanya berhenti pada sanksi administrasi, tetapi bisa berlanjut ke pidana jika ditemukan unsur kesengajaan merugikan petani.
Pengawasan ini merupakan respons atas laporan dari asosiasi petani dan dinas perkebunan setempat. Data harga TBS di setiap kabupaten/kota penghasil sawit di Kalbar, seperti Ketapang, Sanggau, dan Sintang, akan terus dipantau.
Apa yang Bisa Dilakukan Petani?
Polda mengimbau para pekebun untuk melapor jika menemukan kejanggalan harga di pabrik tempat mereka menjual hasil panen. Laporan bisa disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline yang disediakan.
“Jangan takut melapor. Data dan bukti penjualan sangat membantu penyelidikan kami,” tambahnya. Langkah ini diharapkan membuat harga TBS di Kalbar lebih stabil dan adil bagi semua pihak.