Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, memastikan penyusunan APBD 2027 tidak lagi berpola pemerataan pagu antarsatuan kerja, melainkan berdasarkan target kinerja pelayanan publik dan prioritas pembangunan. Pergeseran paradigma ini disampaikan Bupati Sebastianus Darwis dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin.
BENGKAYANG — Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengubah haluan kebijakan fiskal daerah dengan mengarahkan APBD 2027 menggunakan pendekatan berbasis hasil dan dampak. Setiap rupiah belanja yang dialokasikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) kini harus memiliki sasaran terukur, bukan sekadar membagi pagu secara merata.
“Penganggaran APBD 2027 diarahkan lebih eksplisit kepada penganggaran berbasis hasil dan dampak,” kata Darwis dalam nota penjelasan Raperda APBD 2027 dan Raperda Perubahan APBD 2026.
Alokasi Anggaran Tidak Boleh Ditentukan Pemerataan Antar-SKPD
Kebijakan ini memutus tradisi lama yang selama ini mendasari alokasi pada besaran anggaran tahun sebelumnya. Darwis menegaskan, penentuan anggaran harus mempertimbangkan target kinerja pelayanan publik dan prioritas pembangunan sehingga setiap belanja memiliki sasaran serta dampak yang dapat diukur.
“Alokasi anggaran SKPD tidak boleh ditentukan oleh pemerataan antar-SKPD atau pagu tahun sebelumnya, melainkan oleh target kinerja pelayanan publik dan prioritas pembangunan,” ujarnya.
Untuk memperkuat skema baru ini, Pemkab Bengkayang akan melengkapi rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan tabel konsistensi program dan pendanaan. Pemerintah daerah juga memperluas penandaan tematik anggaran yang mencakup program pembangunan tiga juta rumah, makanan bergizi gratis, ketahanan pangan, serta aksesibilitas keuangan daerah.
Target Pendapatan Perubahan APBD 2026 Naik Rp43,63 Miliar
Pada sisi lain, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 membawa kabar peningkatan kapasitas fiskal. Target pendapatan daerah yang semula sekitar Rp1,13 triliun bertambah Rp43,63 miliar menjadi sekitar Rp1,17 triliun, atau tumbuh 3,86 persen.
Belanja daerah juga ikut menguat dari sekitar Rp1,10 triliun menjadi Rp1,18 triliun. Tambahan belanja sebesar Rp78,36 miliar itu setara 7,11 persen dibandingkan APBD induk.
Peningkatan penerimaan pembiayaan turut menjadi penopang perubahan ini. Asumsi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) semula Rp7 miliar bertambah Rp34,73 miliar menjadi Rp41,73 miliar, dan digunakan untuk membiayai defisit belanja daerah.
Komitmen Belanja Wajib: Pendidikan, Kesehatan, dan Dana Desa
Di tengah perubahan postur anggaran, Sebastianus menegaskan komitmen memenuhi belanja yang diwajibkan peraturan perundang-undangan. Alokasi minimal 20 persen belanja daerah untuk sektor pendidikan dan minimal 10 persen untuk kesehatan di luar belanja gaji tetap dijaga.
Pemkab Bengkayang juga menyiapkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10 persen. Alokasi Dana Desa (ADD) dipastikan minimal 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Pemkab juga memastikan pemenuhan hak pendidik berupa tunjangan profesi dan tambahan penghasilan serta dukungan anggaran terintegrasi untuk program prioritas nasional dan daerah, termasuk percepatan penurunan stunting,” ujar Darwis.
Bupati berharap pembahasan kedua Raperda bersama DPRD menghasilkan struktur anggaran yang lebih efektif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat di Kabupaten Bengkayang.