SINTANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang mencatat 326 satuan PAUD dan TK beroperasi di wilayah itu, dengan 299 PAUD berstatus aktif. Jangkauan layanan tersebut telah menyentuh 326 desa dari total 391 desa di kabupaten berjuluk Bumi Senentang.
Angka itu menempatkan PAUD sebagai jenjang dengan sebaran terluas di Sintang. Namun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang Herkulanus Roni menilai perluasan akses belum otomatis berbanding lurus dengan kualitas pembelajaran di ruang kelas.
Dari 391 Desa, 326 Sudah Terlayani PAUD
Roni menyebut capaian sebaran ini sebagai modal penting untuk membangun fondasi sumber daya manusia sejak usia dini. Pemerataan layanan dinilai memperbesar peluang anak di pelosok mengenyam pendidikan sebelum masuk sekolah dasar.
"Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan mulai dari jenjang paling dasar, yakni PAUD dan TK, kemudian SD hingga SMP sesuai kewenangan yang dimiliki," kata Roni.
Meski demikian, puluhan desa masih belum memiliki satuan PAUD. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyebut pemenuhan di wilayah tersebut bergantung pada ketersediaan tenaga pendidik dan dukungan masyarakat setempat.
Diklat Guru Jadi Kunci Penguatan Mutu
Peningkatan kapasitas pendidik menjadi langkah yang paling disorot Roni. Menurutnya, guru PAUD perlu mengikuti pendidikan dan pelatihan maupun program pengembangan kompetensi lain secara berkelanjutan.
"Dengan kemampuan pendidik yang semakin baik, proses pembelajaran di tingkat awal diharapkan berjalan lebih optimal," ungkapnya.
Roni menegaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan bukan semata tanggung jawab pemerintah daerah. Peran tenaga pendidik dan masyarakat dinilai ikut menentukan keberlanjutan penyelenggaraan PAUD di Sintang.
Guru PAUD Nonformal Belum Diakui Regulasi
Persoalan lain yang diangkat Roni adalah regulasi nasional yang dinilai belum sepenuhnya mengakui keberadaan guru PAUD nonformal. Kondisi itu disebutnya membatasi hak dan peran pendidik di jenjang paling dasar.
"Regulasi di negara kita masih membatasi pengakuan terhadap guru PAUD, terutama yang nonformal. Ini menjadi perjuangan bersama agar ada perubahan aturan sehingga seluruh pendidik mendapatkan pengakuan," ujarnya.
Menurut Roni, advokasi perubahan aturan perlu melibatkan pemerintah pusat, karena kewenangan regulasi kepegawaian pendidik berada di luar ranah pemkab. Ia berharap persoalan tersebut tidak menyurutkan semangat para guru PAUD dalam menjalankan tugas di lapangan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang menyatakan akan melanjutkan pembinaan satuan PAUD aktif sepanjang tahun ini. Fokusnya mencakup pendampingan pembelajaran dan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik di desa yang layanannya masih terbatas.