PONTIANAK — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat memastikan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh kabupaten dan kota. Rapat koordinasi yang digelar Kamis lalu menghadirkan sembilan pemangku kepentingan, mulai dari Dewan Pendidikan, Komisi Informasi, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), KPPAD, hingga Dinas Pendidikan se-Kalbar.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar, Tariyah, menegaskan pengawasan preventif dilakukan sejak tahap persiapan. Tujuannya, meminimalkan potensi masalah yang kerap muncul dalam proses penerimaan murid baru.
"Kami mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam mengawal pelaksanaan SPMB tahun ini," kata Tariyah di Pontianak.
Seluruh Juknis SPMB 2026 Teken Kepala Daerah
Satu kabar baik muncul dari rapat tersebut. BPMP Kalbar melaporkan bahwa seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat telah menuntaskan dan menyerahkan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB 2026. Dokumen ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Menurut Tariyah, ada peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Jika dulu masih ada juknis yang ditandatangani kepala dinas, tahun ini semuanya sudah mendapat tanda tangan kepala daerah.
"Ini menunjukkan dukungan dan perhatian yang lebih kuat dari pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan SPMB," ujarnya.
16.000 Akun Peserta Sudah Terdaftar
Ketua Tim Kerja Jenjang SD BPMP Kalbar, Wahyuni Budiarto, menjelaskan pendampingan sudah dilakukan sejak awal tahun. Mulai dari sosialisasi kebijakan, penyusunan juknis, pengajuan sekolah pengecualian, hingga pemantauan di lapangan.
"Kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Ombudsman Kalbar yang turut mengawal proses ini sejak tahap persiapan," katanya.
Dari sisi teknis, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar mencatat hingga 15 Juni 2026, sekitar 16.000 akun peserta berhasil terdaftar. Anggota Tim Pelaksanaan SPMB, Syarif Iqbal Ainul Rahman, memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal.
"Kami telah melaksanakan sosialisasi, rapat koordinasi, simulasi pembuatan akun, serta menyiapkan kanal pengaduan dan posko layanan," ujarnya.
Jadwal Pelaksanaan Bervariasi, 22 Juni hingga 2 Juli 2026
Pelaksanaan SPMB di masing-masing daerah memiliki rentang waktu berbeda, yakni antara 22 Juni hingga 2 Juli 2026. Kebijakan ini diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar, Martono, menekankan pentingnya prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan selama proses berlangsung. Dewan Pendidikan, katanya, siap menjadi mediator atas aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Kalbar, Luthfi Faurusal Hasan, menyoroti kewajiban badan publik menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses.
"Kami siap berkoordinasi agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai selama pelaksanaan SPMB," katanya.
KPPAD Buka Ruang Pengaduan Masyarakat
Dari perspektif perlindungan anak, Wakil Ketua KPPAD Kalbar, Sulasti, memastikan pihaknya akan terus mengawasi seluruh tahapan penerimaan peserta didik. Ruang pengaduan masyarakat tetap dibuka lebar.
"Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk agar hak-hak peserta didik dapat terpenuhi secara optimal," ujarnya.
Melalui koordinasi lintas lembaga ini, Ombudsman Kalbar berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh Kalimantan Barat berjalan lancar, bebas maladministrasi, dan memberikan layanan pendidikan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.